“MEMBANGUN KARAKTER MELALUI KEPEMIMPINAN YANG UNGGUL, KEMITRAAN, PROFESIONAL DAN ETIKA PRIMA”
Berita Umum

Berita-berita umum seputar Polsek Metro Kelapa Gading

Kegiatan

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Polsek Metro Kelapa Gading

Kriminalitas

Berita-berita seputar tindak kriminalitas.

Lalu Lintas

Berita-berita seputar lalu lintas di area Kelapa Gading

Pernyataan Pers

Pernyataan pers (Press Release) resmi Polsek Metro Kelapa Gading

Utama » Featured, Headline, Kriminalitas, Pernyataan Pers |

Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja 1Kg

Artikel dikirim oleh maulana pada Mei 28, 2009 – 15:23Belum Ada Komentar

polrilogo300x153px.gifPada hari selasa tanggal 05 Mei 2009, telah menangkap tersangka IVAN YULI SAMANTA,tersangka ANAN GUNAWAN bin ANWAR dan tersangka ROSITAH bin HUSIN dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di tiga TKP yang berbeda, adapun kronologis kejadian sebagai berikut:

Pada saat anggota Unit Narkoba Polsek Metro Kelapa Gading melakukan penyelidikan dan peyanggonan hari selasa tanggal 05 Mei 2009 jam 20:30 wib diJalan Swasembada Barat XXIV Kel. Kebun Bawang Kec. Tanjung Priuk Jakarta Utara, terhadap tersangka IVAN YULI SAMANTA yang merupakan target Operasi karena kebiasaan tersangka memakai/ menggunakan Narkotika jenis Ganja,mencurigai tersangka yang sedang nongkrong di pinggir jalan, kemudian anggota unit Narkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang kemudian menemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Ganja brutto 3 (tiga) gram yang disimpan tersangka dikantong sebelah kanan celana yang dipakai tersangka,dan tersangak mengakui bahwa Ganja tersebut adalah miliknya, yang dia dapat dari membeli kepada seorang pengedar/penjual Ganja yang bernama JONI(belum tertangkap), selanjutnya atas petunjuk tersangka, anggota Unit Narkoba melakukan pengembangan ke tersangka JONI dengan cara memesan Ganja kepada tersangka JONI sebanyak 21(dua puluh satu paket) melalui HP tersangka IVAN YULI SAMANTA dan disepakati diantar di JL. Kebon Bawang VIII RT 018/01 Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priuk Jakarta Utara, anggota Unit Narkoba dan tersangka IVAN YULI SAMANTA mendatangi tempat yang dimaksud untuk melakukan penyanggongan terhadap oarng yang akan mengantar Ganja pesanan tersangka IVAN YULI SAMANTA, tidak lama kemudian dating seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan, yang kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan 21(dua puluh satu ) paket Ganja dibungkus kertas Koran didalam plastik Indomie brutto 33(tiga puluh tiga) gram yang disimpan tersangka dikantong sebelah kanan celana yang dipakai tersangka, yang kemudian diketahui bernama ANAN GUNAWAN bin ANWAR dan mengakui bahwa Ganja tersebut adalah miliknya yang diantar berdasarkan pemesan dari tersangka IVAN YULI SAMANTA.

Hasil pemeriksaan tersangka ANAN GUNAWAN bin ANWAR di TKP jam 21:00 Wib bahwa dia hanya mengantar pesanan tersangka IVAN YULI SAMANTA atas suruhan tersangka JONI,selanjutnya anggota Unit Narkoba dan tersangka melakukan pengembangan atas petunjuk tersangka ANAN GUNAWAN bin ANWAR bahwa uang hasil dari penjualan Ganja yang dikirim tersangka JONI melalui tersangka ANAN GUNAWAN akan diambil di Jalan Raya PTT Tanjung Priuk tepatnya di POM bensin, yang kemudian melakukan pemantauan dan penyanggongan di TKP dimaksud,tidak lama kemudian datang seorang perempuan (ibu-ibu) yang tidak lain adalah istri tersangka JONI untuk mengambil uang hasil penjualan Ganja, yan gkemudain langsung dilakukan penangkapan terhadap perempuan yang dimaksud yang kemudian diketahui bernama ROSITAH bin HUSIN (istri tersangka JONI), dan mengakui bahwa dirinya disuruh tersangka JONI (suami tersangka) untuk mengambil uang hasil penjualan Ganja kepada ANAN GUNAWAN bin ANWAR.

Atas petunjuk yang didapat dari tersangka ROSITAH bin HUSIN jam 22:00 Wib di TKP, anngota Unit Narkoba melakukan pengembangan ketempat tinggal tersangka di Kampung Muara Bahari RT 001/007 Kel. Tanjung Priuk Kec. Tanjung Priuk Jakarta Utara , yang kemudaian melakukan pengejaran terhadap tersangka JONI dan sekaligus melakukan penggeledahan rumah (tempat tinggal) tersangka, namun tersangka JONI (tidak tertangkap) melarikan diri setelah mengetahui bahwa tersangka ROSITAH bin HUSIN diatngkap polisi, penggeledahan rumah (tempat tinggal) tersangka ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja didalam plastic warna hitam brutto 1(satu) kilogram yang kemudian diakui bahwa Ganja tersebut adalah milik suaminya, dan tidak tahu dari mana suaminya mendapatkan Ganja yang dimaksud,karena istri tersangka JONI hanya mengetahui bahwa dirinya hanya menagih uang hasil penjualan Ganja kepada Bandar-bandar kecil yang memesan ganja kepada suaminya dan kadangkala dia juga mengantar Ganja kepada si pemesan (Bandar-bandar kecil).

Kesimpulan dari kronologis diatas bahwa tersangka IVAN YULI SAMANTA telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja,karena tersangka telah kedapatan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, dan terhadap tersangka ANAN GUNAWAN bin ANWAR dan tersangka ROSITAH bin HUSIN, sesuai dengan peran kedua tersangka bahwa kedua tersangka berperan sebagai yang menawarkan untuk dijual,menyalurkan,menjual,menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Ganja, maka kedua tersangka dapat disangkakan dalam Primer Pasal 82 ayat 1 huruf a Subsider Pasal 78 ayat 1 huruf a UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

  • Share/Bookmark

Artikel terkait:

  1. Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas tentang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja 8,3Kg
  2. Ganja 10 Kilogram dari Aceh
  3. Republika Online: Buat Biaya Sekolah, Ibu Jualan Ganja
  4. POS KOTA: Wanita Pengedar Ganja Ditangkap
  5. KoranTempo: Suami Buron, Istri Jual Ganja

Tinggalkan komentar!

Tuliskan komentar Anda atau berikan trackback dari website Anda. Anda juga dapat berlangganan komentar artikel ini melalui RSS.

Tetap pada topic. Jangan lakukan spamming.

Anda dapat menggunakan tag HTML ini:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Website ini menggunakan Gravatar. Untuk mendapatkan avatar pribadi Anda, silakan register dan upload avatar Anda di Gravatar.