ASSISTEN SUPERVISOR MENGGELAPKAN UANG HASIL PENJUALAN
Pada hari Minggu tanggal 20 September 2009 jam 18.55 Wib di Toko Gaudi lantai II Mall Kelapa Gading Jakarta Utara unit Reskrim Polsek Metro Kelapa Gading telah melakukan penangkapan terhadap karyawati Toko Gaudi yang bernama Nurdiniyal Haq yang telah menggelapkan uang hasil penjualan pakaian milik Toko Gaudi , jumlah kerugian Toko Gaudi masih dalam penyelidikan pihak Unit Reskrim Polsek Metro Kelapa Gading. Tersangka mengakui dalam sebulan terakhir sudah melakukan empat kali dengan nilai mencapai jutaan rupiah, sehingga total keseluruhan uang yang telah digelapkan tersangka mencapai Rp. 5.583.400,- ( Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah ).
Tersangka Nurdiniyal Haq melakukan perbuatannya sejak dia menjabat sebagai Assisten Supervisor yakni pada bulan Mei 2009 di Toko Gaudi, Tersangka menggelapkan uang hasil penjualan dengan cara seolah-olah terjadi pembatalan transaksi pembelian pakaian, sehingga uang penjualan tidak diserahkan ke Toko Gaudi tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka sementara barang berupa pakaian tetapi berada dipembeli karena tersangka memalsukan struk pembatalan transaksi pembelian.
Tersangka terancam hukuman pidana Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Peristiwa ini terungkap karena Quick responsive Unit reskrim Polsek Metro Kelapa Gading yang telah menerima laporan dari korban via email ke Website Polsek Metro Kelapa Gading.
Artikel terkait:
- Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja 1Kg
- Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas tentang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja 8,3Kg
- Ganja 10 Kilogram dari Aceh
- 10 Kali Beraksi, Gasak Ratusan Juta Perampok Sebar Uang Disergap Massa
- KOMPAS.com: Pabrik Sabu di Kelapa Gading Polisi Sita 59 Barang Bukti





