Pemusnahan Barang bukti Narkoba “The Summit “
Hari Jumat 23 Oktober 2009 sekitar jam 10.00 Wib Polsek Metro Kelapa Gading menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti Psikotropika jenis Shabu yang didapat dari Apartemen The Summit Tower Everest III No. 10 C dengan tersangka JEFRI ARIYANTO al. GUNAWAN al. JIMMY bersama pasangannya yang bernama NURYANTI al. NOVI .
Pemusnakan barang bukti tersebut dihadiri Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Drs. RUDI SUFAHRIADI beserta tamu undangan diantaranya perwakilan dari PN Jakarta Utara , dari Kejaksaan Jakarta Utara, Pengacara tersangka serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kelapa Gading .
Barang bukti tersebut dapat dimusnahkan karena termasuk barang yang berbahaya dan hal ini sudah sesuai dengan Pasal 45 Ayat (1) huruf a KUHAP dan Pasal 45 ayat (4) KUHAP . Diantara barang bukti yang dimusnahkan adalah 2 botol Aceton, 1 botol IODIN ,1 botol HCL, 1 botol Toluena, 2 derijen Metanol dll. Acara berlangsung dengan lancar di mulai dengan Pemusnahan Barang bukti secara simbolis oleh Kapolres Metro jakarta Utara dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti nya ……………………





